WHISTLEBLOWING SYSTEM


PERSETUJUAN PENGADUAN

  • Whistleblower adalah seseorang yang mengadukan tindakan korupi yang terjadi di lingkungan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo.
  • Whistleblower mendapat perlindungan atas hak – hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan mendapat penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.
  • Dengan ini saya sebagai Whistleblower  RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo melakukan pengaduan pada Whistleblower  System dengan memberikan keterangan yang sebenar – benarnya, tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada untur menipu ataupun niatan mem berikan keterangan palsu, bersedia memantau perkembangan pengaduan yang saya lakukan dan melakukan komunikasi dengna tim Whistleblower  System apabila diperlukan.
Saya mengerti dan saya menyetujui dengna penjelasan diatas