Kembali

Unit Transfusi Darah


 

Unit Transfusi Darah rskd merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah.
Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.

Dalam kondisi darurat misalnya ketika terjadi komplikasi perdarahan dalam persalinan, rumah sakit tidak selalu bisa menggantungkan kebutuhan darahnya pada pmi saja. selain meghemat waktu tunggu, ketersediaan stok darahnya juga lebih terjamin.

Saat ini rskd telah memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhannya sendiri atas darah dan produk darah serta jaminan keamanan yang merupakan salah satu tujuan pelayanan utd rskd. sebagai rumah sakit rujukan di kalimantan timur, rsud dr. kanujoso djatiwibowo (rskd) membentuk instalasi bank darah pada tahun 2010 yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit. seiring dengan dinamika dan tuntutan pelayanan, maka dipandang perlu untuk melakukan transformasi dari bank darah rumah sakit menjadi unit transfusi darah rumah sakit (utd rs). setelah dilakukan pengajuan dan visitasi oleh pihak-pihak terkait maka pada tanggal 10 januari 2019, pemerintah kota balikpapan melalui dinas penanaman modal dan perizinan terpadu telah mengeluarkan surat izin operasional.

Dengan diresmikannya utd rsud dr. kanujoso djatiwibowo balikpapan diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pasien, dimana keluarga pasien dapat langsung mendonorkan darahnya tanpa perlu ke utd pmi, dan juga seluruh staf rumah sakit diharapkan dapat berpartisipasi dengan melakukan donor darah sukarela secara teratur.

UTD – rskd merupakan satu-satunya di kota balikpapan, yang menyelenggarakan seluruh fungsi bank darah rumah sakit sesuai amanat permenkes no. 83 tahun 2014 yaitu :

  1. menerima darah yang sudah diuji saring  
  2. menyimpan darah dan memantau persediaan darah
  3. melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien
  4. melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan uji golongan darah ke pmi secara berjenjang.
  5. menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit
  6. melacak penyebab reaksi transfusi yang dilaporkan oleh dokter rumah sakit
  7. memusnahkan darah yang sudah tidak layak pakai.

Persyaratan menjadi donor :

  1. identifikasi dan kondisi badan.
  2. kesehatan dalam kondisi normal.
  3. tidak memiliki penyakit berat / operasi.
  4. terhindar dari penyakit yang menyebabkan tidak boleh donor.
  5. tidak sedang mengkonsumsi obat.
  6. tidak melakukan tato, tindik dan tusuk jarum dalam 12 bulan.

RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan senantiasa mengajak seluruh karyawan/i untuk berpartisipasi mendonorkan darahnya secara rutin untuk memenuhi persediaan darah di unit transfusi darah rskd. dengan catatan harus mengikuti prosedur dan syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan donor darah.


2022-04-23 12:18:53