Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.514/2024 Tanggal 29 November 2024 untuk Masa Jabatan 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Maret 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur ( Ketua merangkap anggota )
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur ( Anggota )
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur ( Anggota )